Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan

  1. 1. Memiliki Akte Pendirian Perusahaan
  2. 2. NPWP
  3. 3. Penanggung Jawab Perusahaan
  4. 4. Memiliki Tenaga Ahli Yang Sesuai
  5. 5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. 6. Memiliki Surat Rekomendasi/ Pendapat Tertulis dari Otoritas Pelabuhan Atau Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Setempat

  1. Pemohon Mendaftarkan persyaratannya ke DPMPTS Provinsi Kalimanatan Timur dan Terakreditas secara OSS.
  2. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur akan Memeriksa Berkas Administrasi Pemohon Melalui Aplikasi DPMPTSP secara Online (Verifikasi/Tidak Verifikasi).
  3. Berkas Administrasi Pemohon Telah Terverifikasi Oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Maka Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Akan Melakukan Verifikasi Teknis Seperti Tinjau Lokasi dan Kelengkapan Alat-alat Sesuai dengan Persyaratan yang Tercantum Dalam Peraturan Undang-Undang dan Peraturan Mentri.
  4. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur telah Menverifikasi Administrasi dan Teknis Secara Online Melalui Aplikasi DPMPTSP yang di Awasi Oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
  5. DPMPTSP Akan Menerbitkan Surat Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan Melalui Aplikasi DPMPTSP
  6. Setelah Terbit Surat Izin Angkutan Perairan Pelabuhan Pemohon Wajib Melapor Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

1. Pemohon Mendaftarkan persyaratannya ke DPMPTS Provinsi Kalimanatan Timur dan Terakreditas secara OSS.

2. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur akan Memeriksa Berkas Administrasi Pemohon Melalui Aplikasi DPMPTSP secara  Online (Verifikasi/Tidak Verifikasi).

3. Berkas Administrasi Pemohon Telah Terverifikasi Oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Maka Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Akan Melakukan Verifikasi Teknis Seperti Tinjau Lokasi dan Kelengkapan Alat-alat Sesuai dengan Persyaratan yang Tercantum Dalam Peraturan Undang-Undang dan Peraturan Mentri.

4. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur telah Menverifikasi Administrasi dan Teknis Secara Online Melalui Aplikasi DPMPTSP yang di Awasi Oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

5. DPMPTSP Akan Menerbitkan Surat Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan Melalui Aplikasi DPMPTSP

6. Setelah Terbit Pemohon Wajib Melapor Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Administrasi dan Teknis

LAYANAN PENGADUAN DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANATAN TIMUR BIDANG PELAYARAN

1. Lusy Aulia Sihombing, S. Kel    (Analisis Angkutan Laut)   0852-5290-0092 Via WA

2. Suyatno, SE                              (Kepala Seksi Badan Usaha & Jasa Terkait Angkutan Pelayaran)   0811-5501-944 Via WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan"