Asimilasi Tindak Pidana Khusus

  1. Berkelakuan baik
  2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik
  3. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana
  4. Asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan pertama
  5. -

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana
  3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan
  4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan
  5. Kanwil melaksanakan sidang TPP
  6. Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil
  7. Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian rekomendasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan;
  8. Rekomendasi dari instansi terkait

Jika persyaratan lebih cepat terpenuhi maka waktu penyelesaian akan lebih cepat dari waktu penyelesaian yang sudah ditentukan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I

email: lapaswatampone@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Khusus"