Pemohon menyampaikan berkasnya, diperiksa dan dibuatkan legalisasi surat pernyataan pengusaan fisik bidang tanah oleh petugas pelayanan, pemeriksaan lapangan oleh tim,diperiksa dan diparaf oleh kepala seksi tata pemerintahan, ditanda tangani oleh lurah, diberikan nomor regestrasi dan stempel oleh petugas pelayanan, diserahkan kepada pemohon.
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
kelurahankampungenam@.gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKasi Tata Pemerintahan