Non Perizinan

  1. Fotokopi KTP Calon Mempelai
  2. Fotokopi Kartu Keluarga Calon Mempelai
  3. Fotokopi Akta Cerai bagi yang sudah cerai
  4. PasPhoto 4x6 Calon Mempelai sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Fotokopi Keterangan Kematian/Akta Kematian bagi Pemohon Janda/Duda
  6. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (bagi yang belum pernah menikah)
  7. Surat Pengantar RT setempat

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan.
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Pengantar Perkawinan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan.
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan.
  4. Lurah menandatangani Surat Pengantar Perkawinan
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon.
  6. Pemohon menerima Surat Pengantar Perkawinan

Pemohon menyampaikan berkasnya, diperiksa dan dibuatkan surat pengantar perkawinan oleh petugas pelayanan, dipeeriksa dan diparaf oleh kepala seksi tata pemerintahan, ditanda tangani oleh lurah, diberikan nomor regestrasi dan stempel oleh petugas pelayanan, diserahkan kepada pemohon.


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perkawinan

kelurahankampungenam@.gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kelurahankampungenam@.gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"