Non Perizinan

  1. Fotokopi KTP Pemohon yangterdaftar dalam akta pendirian/kepengurusan
  2. Fotokopi Akta Pendirian Lembaga/Organisasi/Partai Politik
  3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau fotokopi Perjanjian Sewa Bangunan
  4. Bukti Pembayaran PBB Tahun terakhir
  5. Surat Pengantar RT setempat

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan.
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Keterangan Domisili Lembaga/Oraganisasi/Partai Politik apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan.
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan.
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Domisili Lembaga/Oraganisasi/Partai Politik
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon.
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Lembaga/Oraganisasi/Partai Politik

Pemohon menyampaikan berkasnya, diperiksa dan dibuatkan surat keterangan lembaga/organisasi/partai politik oleh petugas pelayanan, diperiksa dan diparaf oleh kepala seksi tata pemerintahan, ditanda tangani oleh lurah, diberikan nomor regestrasi dan stempel oleh petugas pelayanan, diserahkan kepada pemohon.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Lembaga/Oraganisasi/Partai Politik

kelurahankampungenam@.gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kelurahankampungenam@.gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"