Non Perizinan

  1. Fotokopi KTP Pewaris
  2. Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris
  3. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan Pewaris
  4. Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
  5. Fotokopi KTP Para Ahli Waris
  6. Fotokopi Kartu Keluarga Para Pewaris
  7. Fotokopi Akta Kematian Para Pewaris
  8. Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani Para Ahli Waris atau ditandatangani bminimal 2 (dua) Ahli Waris apabila Ahli Waris lebiih dari 2 (dua) orang dewasa, bukan anak-anak dan berdomisili di luar Kota Tarakan, bermaterai dan diketahui Ketua RT stempat.

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan.
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Keterangan Ahli Waris apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintaha
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan.
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon.
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris

Pemohon menyampaikan berkasnya, diperiksa dan dibuatkan surat keterangan kematian oleh petugas pelayanan, dipeeriksa dan diparaf oleh kepala seksi tata pemerintahan, ditanda tangani oleh lurah, diberikan nomor regestrasi dan stempel oleh petugas pelayanan, diserahkan kepada pemohon.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

kelurahankampungenam@.gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kelurahankampungenam@.gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"