Pemohon menyampaikan berkasnya, diperiksa dan dibuatkan surat keterangan kematian oleh petugas pelayanan, dipeeriksa dan diparaf oleh kepala seksi tata pemerintahan, ditanda tangani oleh lurah, diberikan nomor regestrasi dan stempel oleh petugas pelayanan, diserahkan kepada pemohon.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
kelurahankampungenam@.gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKasi Tata Pemerintahan