Bimbingan Klien Anak

  1. - Berita Acara Serah Terima Klien
  2. - Buku perkembangan bimbingan

  1. Penerimaan Klien Bimbingan a. Petugas registrasi menerima surat pengantar, Surat Keputusan dan berita acara serah terima serta dokumen lainnya dari Lapas / Rutan b. Petugas registrasi melakukan pengambilan sidik jari, foto dan mencatat pada buku register sesuai dengan jenis bimbingan c. Petugas pembimbing kemasyarakatan memberikan bimbingan awal, menyusun jadwal pembimbingan dan membuat kartu bimbingan
  2. - Bimbingan Tahap Awal a. PK menyusun program bimbingan berdasarkan hasil profilling, assesmen resiko dan kebutuhan PK menetapkan kebutuhan program intervensi/bimbingan kepribadian berdasarkan hasil assesmen resiko dan kebutuhan b. PK menuliskan perhitungan serta waktu pelaksanaan bimbingan di buku tahapan bimbingan dan buku ekspirasi bimbingan klien c. Sidang TPP Untuk Rencana Bimbingan Tahap Awal d. PK melaksanakan bimbingan pada tahap awal dilihat dari program bimbingan yang telah disetujui oleh sidang TPP e. PK menuliskan hasil program bimbingan pada blanko atau buku perkembangan bimbingan klien di setiap kegiatan bimbingan pada tahap awal bimbingan f. PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan klien setiap 1(satu) bulan sekali
  3. - Bimbingan Tahap Akhir a. PK mempelajari hasil evaluasi bimbingan tahap lanjutan dan melakukan penilaian kembali/reassesmen untuk membuat litmas bimbingan tahap akhir b. PK menetapkan klasifikasi bimbingan tahap akhir PK menetapkan kebutuhan program intervensi/bimbingan (bimbingan kepribadian, bimbingan kemandirian) terhadap klien sesuai dengan hasil klasifikasi c. PK menuliskan hasil program bimbingan pada blanko atau buku perkembangan bimbingan klien d. PK melaksanakan program tahap akhir sesuai dengan hasil persetujuan sidang TPP e. PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan tahap akhir klien f. PK mengevaluasi keseluruhan pelaksanaan program bimbingan tahap akhir (melalui sidang TPP g. PK membuat surat-surat/dokumen yang diperlukan untuk pengakhiran bimbingan
  4. Pengakhiran bimbingan a. Petugas registrasi menerima dan mencatat tanggal lapor diri terakhir klien b. Pembimbing kemasyarakatan memeriksa tanggal eskpirasi bimbingan dan membuat laporan pengakhiran bimbingan c. Petugas registrasi mencoret data klien di buku register - Pembimbing Kemasyarakatan menginput data pelaksanaan pembimbingan pada aplikasi SDP Bimbingan Bapas



- Penerimaan klien bimbingan : 15 menit - 

-Bimbingan tahap awal : 0 – 1⁄4 masa bimbingan

 - Bimbingan tahap lanjutan : 1⁄4 - 3⁄4 masa bimbingan

 - Bimbingan tahap akhir : 3⁄4 - selesai masa bimbingan

 - Pengakhiran bimbingan : 15 menit

Tidak dipungut biaya

Bimbingan kepada klien sesuai dengan kebutuhannya dan fasilitasi pemberian bimbingan oleh pemangku kepentingan yang memiliki potensi dan sumber daya.

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;

 - Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas;

 - Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

 - Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan Klien Anak"