Konseling Klien Dewasa

  1. Surat rujukan atau permintaan Pelayanan Jasa Konseling
  2. Berkas Klien

  1. Kepala Seksi / Subsi bagian pembinaan atau Kasi / Kasubsi BKD menerima surat rujukan konseling dari wali / petugas pengamanan / PK / petugas medis
  2. Kasi / Kasubsi merintahkan kepada konselor untuk melaksanakan konseling
  3. Konselor melakukan konseling kepada klien
  4. Konselor membuat laporan hasil konseling kepada Kasi / Kasubsi

1 (satu) hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan klien

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Konseling



Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Unit Pelayanan Pengaduan pada masing-masing UPT dengan mekanisme berikut: - Klien atau keluarga menyampaikan pengaduan - Unit Pelayanan Pengaduan merespon pengaduan dan menyampaikan kepada Kepala UPT - Kepala UPT menindaklanjuti pengaduan tersebut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Klien Dewasa"