Pendampingan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum)

  1. Surat pemberitahuan dari Aparat Penegak Hukum

  1. Pembimbing Kemasyarakatan menerima surat perintah pendampingan Anak yang berkonflik dengan hukum setelah mendapatkan disposisi / diketahui oleh Kepala Bapas
  2. Pembimbing Kemasyarakatan membuat Litmas untuk pendampingan Anak
  3. Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan terhadap Anak disetiap tahap peradilan dan melakukan upaya Diversi
  4. Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan di sidang pengadilan Anak
  5. Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap hasil kesepakatan Diversi dan putusan pengadilan.

30 hari sampai 4 bulan (sesuai proses Diversi atau Peradilan Anak)

Tidak dipungut biaya

Pendampingan kepada Anak yang Berhadapan Hukum

-Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;

 - Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas;

 - Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

 - Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberika klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum)"