Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan

  1. Surat Permohonan Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan
  2. Surat Pernyataan dari penjamin yang di tuju

  1. Klien Mengajukan Permohonan Pelimpahan Kepada Kepala BAPAS Melalui Pembimbing Kemasyarakatan
  2. Pembimbing Kemasyarakatan Menelaan Dokumen Permohonan dan Kelengkapan Dokumen Kemudian Diajukan kepada Kepala Bapas
  3. Terhadap Permohonan Klien Kemudian dilakukan Sidang TPP
  4. Kepala Bapas Memeriksa dan memberi persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut
  5. Klien Menerima surat persetujuan atau penolakan pemindahan Bimbingan dari Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan

Paling Lama Penyelesaian 10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang ditentukan Bapas


2. Pengaduan dilakukan oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Ka. Bapas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan"