Standar Pelayanan Pelatihan Elearning

  1. Peserta terdaftar sebagai peserta pelatihan berdasarkan keputusan ka Badiklat Hukum dan HAM JAwa Tengah

  1. peserta menerima surat pemanggilan mengikuti pelatihan
  2. peserta melakukakan registrasi melalui app e-registrasi
  3. Peserta mengikuti pelatihan sesuai jadwal yang telah ditentukan, meliputi : a. Pretest b. pembelajaran melalui aplikasi learning c. ujian dan posttest d. pembelajaran (Visitasi, magang, aktualisasi) e. ujian dan posttest f. penutupan

sesuai jadwal pelatihan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

Pengaduan melalui media Pengaduan Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelatihan Elearning"