Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

  1. Membawa Fotocopy KK / KTP
  2. Membawa rekomendasi RT setempat
  3. Membuat surat pernyataan diatas materai bahwa memang belum menikah

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Sekretaris Lurah / Kasi Pemerintahan dan Trantibum
  2. Setelah persyaratan yang diterima lengkap maka Kasi Pemerintahan dan Trantibum mengetik Surat Keterangan belum Menikah
  3. Surat di serahkan ke Lurah. Lurah memeriksa dan menandatangani surat tersebut
  4. Surat diserahkan kepada Pemohon

  1. Pemeriksaan persyaratan selama 4 menit
  2. Pengetikan selama 15 Menit
  3. Penandatangan selama 3 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

  • Verifikasi aduan
  • Mediasi
  • Koordinasi, pengaduan akan diawasi langsung oleh Lurah.
  • Pengaduan akan ditindaklanjuti apabila aduan telah mencukupi bukti dan saksi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Pernah Menikah"