Surat Keterangan Janda / Duda

  1. Membawa Fotocopy KK / KTP
  2. Membawa rekomendasi RT
  3. Surat pernyataan ditas materai dari pemohon bahwa memang masih Duda / Jabda

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kasi Pemerintahanan dan Trantibum / Seklur
  2. Kasi Pemerintahanan dan Trantibum / Seklur memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Kasi Pemerintahan mengetik Surat Keterangan Janda / Duda
  4. Lurah memeriksa dan menandatangani surat keterangan duda / janda tersebut berdasarkan fotocopy KK / KTP, REkomendasi RT dan Surat pernyataan yang dibuat oleh Pemohon.

  1. Pemeriksaan Persyaratan selama 5 Menit
  2. Pengetikan 15 Menit
  3. Penandatanganan 3 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

  • Verifikasi aduan
  • Mediasi
  • Koordinasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Janda / Duda"