Sesuai dengan
sisa masa pidana
atau putusan
atau penetapan
pengadilan
Tidak dipungut biaya
Bimbingan kepada klien sesuai dengan kebutuhannya dan fasilitasi pemberian bimbingan oleh pemangku kepentingan yang memiliki po-tensi dan sumber daya
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas
2. Pengaduan
dikelola oleh Unit
Layanan
Pengaduan dengan
menyampaikan
rekomendasi
kepada Kepala
Bapas
3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
4. Pejabat yang
terkait dengan
pelayanan
melakukan
perbaikan
dan/atau
memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store