1. Untuk di Bapas, paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diterus-kan ke Kanwil atau ditolak
2. Untuk di kanwil, paling lama 7 hari ker-ja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan dite-ruskan ke Ditjen Pas atau ditolak
3. Untuk di
Ditjen Pas,
paling lama
14 hari kerja
sejak
persyaratan
dinyatakan
leng-kap dan
sudah
disidang TPP,
pengusulan
sudah
diputuskan
untuk disetujui atau
di-tolak
4. Untuk di
Kementerian,
paling lama
14 hari kerja
sejak
persyaratan
dinyatakan
lengkap dan
sudah
mendapat
rekomendasi
TPP Pusat,
pengusulan
sudah
diputuskan
untuk
disetujui atau
ditolak
Tidak dipungut biaya
Surat ijin Menteri Hukum dan HAM untuk klien pema-syarakatan yang bepergian ke luar neger
1. Publik menyampaikan pe-ngaduan melalui sarana yang disediakan Bapas, Kanwil, Dit-jen Pas, dan/ atau Kementerian
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Penga duan de-ngan menyampaikan reko-mendasi kepada Kepala Bapas, Kakanwil, Dirjen Pas, dan/atau Menteri
3. Kepala Bapas, Kepala Kan-wil, Dirjen Pasdan atau Men-teri menelaah dan memberi arahan dalam rangka meres- pon pengaduan
4. Pejabat yang
terkait dengan
pelayanan
melakukan
perbai-kan
dan/atau
memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store