Fotocopy Kartu Keluarga/KTP |
Rekomendasi RT setempat |
Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus sendiri |
Surat Pernyataan diatas Meterai cukup |
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu/Surat Keterangan Rentan Ekonomi atau Miskin
Fotocopy Kartu Keluarga/KTP |
Rekomendasi RT setempat |
Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus sendiri |
Surat Pernyataan diatas Meterai cukup |
Permohonan diterima dan diperiksa kelengkapanya |
Diproses/diketik |
Diverifikasi dan Diparaf |
Ditandatangani Lurah |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store