Pendaftaran Perkara

  1. Membawa Fotokopi Kartu Identitas Diri
  2. Membawa Surat Gugatan dan Dokumen Pendukung
  3. membayar panjar biaya perkara

  1. Pihak Penggugat/Pemohon datang ke PTSP Pengadilan Agama Jambi dan mengambil antrian ke bagian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita/jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

15 Menit

Panjar biaya perkara ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Jambi Nomor W5-A1/163/KU.04.2/1/2022 tanggal 03 Januari 2022

Perdaftaran Perkara

Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

Layanan Pesan Singkat/SMS ke nomor 0813-6888-9886

Layanan Pesan Whatsapp ke nomor 0811-7488-672

Surat Elektronik (email) ke pa.jambi@gmail.com

Telp. ke Nomor 0741-41672 (PA Jambi) atau 021-29079177 (Badan Pengawasan)

Meja Pengaduan Pengadilan Agama Jambi

Aplikasi www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara "