Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia

  1. 1. Paspor Kebangsaan
  2. 2. KITAS / KITAP
  3. 3. Surat Permohonan dari Penjamin
  4. 4. Surat Kuasa

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. 2. Entri data dan cetak tanda permohonan
  3. 3. pemindaian berkas
  4. 4. Pemeriksaan keabsahan dokumen
  5. 5. Pencabutan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP)
  6. 6. Peneraan Cap " Pencabutan Dokumen Keimigrasian " pada paspor kebangsaan
  7. 7. Pemindaian dokumen selesai
  8. 8. Penyerahan dokumen

Jangka waktu penyelesaian Layanan ini dihitung dari berkas yang lengkap(complete)

Tidak dipungut biaya

Peneraan Cap " Pencabutan Dokumen Keimigrasian " pada paspor kebangsaan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai :

Facebook : Kantor Imigrasi Banggai

Twitter : @imigrasibanggai

Instagram : @imigrasi.banggai

Whatsapp : 0823-4468-4633


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia"