Surat Keterangan Keimigrasian

  1. 1. Surat penjaminan dari penjamin
  2. 2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  3. 3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan di ajukan melalui surat kuasa
  4. 4. Surat permohonan dari orang tua
  5. 5. Kartu izin tinggal tetap
  6. 6. Bagi SKIM bekerja melampirkan : a. RPTKA b. IMTA c. SIUP, PWP Perusahaan, TDP dan Akte Notaris
  7. 7. Bagi SKIM Keluarga melampirkan : a. Akte Lahir b. Akte Nikah
  8. 8. Bagi SKIM Penanam modal melampirkan a. Surat Keterangan Terakhir dari badan koordinasi penanaman modal b. Surat izin usaha tetap
  9. 9. Wajib tinggal 5 tahun berturut-turut dan tidak meninggalkan wilayah indonesia atau 10 tidak berturut-turut.
  10. 10. Bagi Rohaniawan Melampirkan : a. Surat Rekomendasi adari Kementerian Agama

  1. 1. Antri Di loket
  2. 2. Petugas loket melayani dam memberikan persyaratan yang harus dilengkapi
  3. 3. Petugas loket memberikan surat pernyataan integrasi
  4. 4. Permohonan di entri petugas layanan ke inteldakim untuk di proses
  5. 5. Petugas melakukan telaah staf
  6. 6. Membuat surat permohonan ke kanwil
  7. 7. kemudian kanwil membuat permohonan ke direktorat

Jangka waktu penyelesaian Layanan ini dihitung dari berkas yang lengkap(complete) dan PNBP sudah dibayar.

Biaya Layanan Rp 3.000.000,-

Sertifikat Keterangan Keimigrasian

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai :

Facebook : Kantor Imigrasi Banggai

Twitter : @imigrasibanggai

Instagram : @imigrasi.banggai

Whatsapp : 0823-4468-4633


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Keimigrasian"