Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit)

  1. 1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. 2. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  3. 3. Surat Permohonan dari orang tua
  4. 4. Akte Lahir Anak
  5. 5. Paspor Asing (anak)
  6. 6. KTP orang tua
  7. 7. Fotocopy KK orang tua WNI
  8. 8. Akte Nikah orang tua yang sudah dilaporkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  9. 9. Fotocopy Paspor orang tua yang masih berlaku

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan
  2. 2. Entri data, pemindaian berkas dancetak tanda pemohon
  3. 3. Pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. 4. Wawancara, Foto dan Sidik jari pada hari ketiga setelah permohonan diterima
  5. 5. Cetak penandatanganan kepala kantor
  6. 6. Pemindaian dokumen selesai
  7. 7. Penyerahan dokumen

Jangka waktu penyelesaian Layanan ini dihitung dari berkas yang lengkap(complete) dan PNBP sudah dibayar.

Biaya Layanan Rp 400.000,-

Kartu Fasilitas Keimigrasian (AFFIDAVIT)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai :

Facebook : Kantor Imigrasi Banggai

Twitter : @imigrasibanggai

Instagram : @imigrasi.banggai

Whatsapp : 0823-4468-4633


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit)"