Pos Bantuan Hukum

  1. Identitas diri (KTP)
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Bantuan dan konsultasi hukum

Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

Layanan Pesan Singkat/SMS ke nomor 0811-9699-900

Surat Elektronik (email) ke pa.jambi@gmail.com

Telp. ke Nomor 0741-41672 (PA Jambi) atau 021-29079177 (Badan Pengawasan)

 Meja Pengaduan Pengadilan Agama Jambi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Bantuan Hukum"