Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. 1. Surat penjaminan dari penjamin
  2. 2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  3. 3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  4. 4. Surat permohonan dari Orang Tua
  5. 5. Akte Lahir Anak
  6. 6. KTP Orang tua dari Area Kerja
  7. 7. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua WNI
  8. 8. Buku/Akta Nikah yang sudah dilegalkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan
  2. 2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohon
  3. 3. Persetujuan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
  4. 4. Penerbitan Nomor Register anak berkewarganegaraan ganda
  5. 5. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi
  6. 6. Pemindaian dokumen
  7. 7. Penyerahan dokumen

Jangka waktu penyelesaian Layanan ini dihitung dari berkas yang lengkap(complete)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan ganda

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai :

Facebook : Kantor Imigrasi Banggai

Twitter : @imigrasibanggai

Instagram : @imigrasi.banggai

Whatsapp : 0823-4468-4633


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda"