Paling lama 14
hari kerja sejak
permohonan
diterima oleh
Pembimbing
Kemasyarakatan
Tidak dipungut biaya
Surat izin pergi ke luar kota
1. Publik dapat langsung hadir di Kantor Bapas Kelas II Klaten atau menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas
2. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan. |
Media pelayanan pengaduan Bapas Kelas II Klaten
Telepon : (0272) 3393402
WA : 0812 2852 8669
email : klatenbapas@gmail.com
IG : @bapas_klaten
twitter : @bapas klaten
FB : Balai Pemasyarakatan Klaten
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store