Pemberian Izin Ke Luar Kota

  1. Surat Permohonan klien untuk ke luar kota

  1. Klien/ Kuasa Hukum/ Keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingnya kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten melalui Pembimbing Kemasyarakatan.

Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan

Tidak dipungut biaya

Surat izin pergi ke luar kota

 

1.    Publik dapat langsung hadir di Kantor Bapas Kelas II Klaten atau menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas 

2.    Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan 

3.    Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

4.    Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan 
pengaduan.



Media pelayanan pengaduan Bapas Kelas II Klaten

Telepon : (0272) 3393402
WA : 0812 2852 8669
email : klatenbapas@gmail.com
IG : @bapas_klaten
twitter : @bapas klaten
FB : Balai Pemasyarakatan Klaten


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-