Pelayanan Prodeo

  1. Kartu Indentitas diri berupa KTP
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan

  1. Mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama Jambi
  2. Mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin perkara secara cuma - cuma

Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

Layanan Pesan Singkat/SMS ke nomor 0813-6888-9886

Layanan Pesan Whatsapp ke nomor 0811-7488-672

Surat Elektronik (email) ke pa.jambi@gmail.com

Telp. ke Nomor 0741-41672 (PA Jambi) atau 021-29079177 (Badan Pengawasan)

Meja Pengaduan Pengadilan Agama Jambi

Aplikasi www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store