Lapas Brebes Layanan Kunjungan Tatap Muka Terbatas

  1. Pengunjung merupakan keluarga inti (Ayah, Ibu, Istri, Anak dan Saudara Kandung) dengan menunjukan bukti fotocopy kartu keluarga
  2. Menunjukan Kartu identitas (KTP/SIM/PASPOR)
  3. Sudah menerima vaksin Covid-19 dosis 3 dibuktikan dengan menunjukan bukti vaksin
  4. Membawa surat izin mengunjungi dari penahan apabila status Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) masih tahanan
  5. 1 WBP hanya bisa dikunjungi 1 kali dalam 1 minggu
  6. 1 WBP hanya bisa dikunjungi oleh 2 Orang Dewasa + 2 Anak-anak

  1. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
  2. Pengunjung menunggu panggilan dari PetugasPemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
  3. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungandi UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
  4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah, pengunjung menggunakan sandal yang disediakan oleh Petugas Pemasyarakatan.
  5. Pengunjung dipertemukan dengan WBP oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.
  6. Pengunjung keluar melalui pintu utama

Pukul 08.00-11.30 WIB

Senin, Rabu & Sabtu (Khusus WBP yang sudah vaksin booster ke-3)

Selasa dan Kamis (Khusus WBP belum vaksin booster ke-3)

Tidak dipungut biaya

Kunjungan Tatap Muka Terbatas

Nomor Layanan Pengaduan : 085786462741

Facebook            : Lapas Brebes

Twitter                 : Lapas Brebes

Instagram            : Lapas Brebes

Website               : http://lapasbrebes.kemenkumham.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp Layanan Silatiga Lapas Brebes 081328252174

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lapas Brebes Layanan Kunjungan Tatap Muka Terbatas"