Perubahan Data

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran
  4. Buku Nikah/Akte Perkawinan
  5. Ijazah (yang ada nama orang tua)
  6. Paspor RI yang sah dan masih berlaku

  1. 1. Mekanisme dapat melalui Online di Aplikasi APAPO dan walkin (datang langsung)
  2. 2. Pemohon Mengajukan permohonan perubahan data
  3. 3. Petugas menyerahkan dokumen untuk Mendapatkan persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi
  4. 4. Petugas melakukan pencetakan perubahan data halaman pengesahan
  5. 5. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di mesin antrian
  6. 6. petugas memanggil pemohon untuk pengambilan paspor
  7. 7. Pemohon menerima paspor

1 Hari selesai

Tidak dipungut biaya

Paspor BIasa 48 Halaman

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai :

Facebook : Kantor Imigrasi Banggai

Twitter : @imigrasibanggai

Instagram : @imigrasi.banggai

Whatsapp : 0823-4468-4633


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data"