Pelaksanaan Eksekusi

  1. Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap

  1. Mengajukan permohonan eksekusi
  2. Membayar panjar biaya eksekusi

15 Menit

Panjar biaya perkara ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Jambi Nomor W5-A1/163/KU.04.2/1/2022 tanggal 03 Januari 2022

Penetapan pelaksanaan eksekusi

Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

Layanan Pesan Singkat/SMS ke nomor 0813-6888-9886

Layanan Pesan Whatsapp ke nomor 0811-7488-672

Surat Elektronik (email) ke pa.jambi@gmail.com

Telp. ke Nomor 0741-41672 (PA Jambi) atau 021-29079177 (Badan Pengawasan)

Meja Pengaduan Pengadilan Agama Jambi

Aplikasi www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Eksekusi"