Pemeriksaan Buta Warna

  1. Kartu BPJS
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Verifikasi Berkas (Petugas Loket)
  2. Anamnese & Periksa Fisik (Petugas Poli umum)
  3. Menegakkan Diagnosa Memberi Tindakan dan resepTherapy (dokter)
  4. Rujuk jika perlu dirujuk
  5. Menyerahkan Obat Sesuai Resep dokter (Petugas farmasi)

30 Menit

1. Gratis (Pasien BPJS)

2. Berbayar bagi pasien umum berdasarkan Perda Kab. Batubara no. 3 tahun 2021 tentang retribusi daerah

Pemeriksaan Buta Warna

1. Kotak Saran

2. Email : puskesmas_labuhanruku@yahoo.com

3. Telp : (0623) 510127

4. Facebook : Puskesmas Labuhan Ruku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Buta Warna"