Penyerahan Produk Pengadilan

  1. Identitas diri para pihak/kuasa
  2. Identitas diri para pihak/kuasa

  1. Permohonan dari para pihak berperkara (lisan/tertulis)
  2. Permohonan dari para pihak berperkara (lisan/tertulis)
  3. Menunjukkan Identitas diri
  4. Membayar PNBP

15 Menit

Biaya PNBP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Putusan Pengadilan, Penetapan Pengadilan, dan Akta Cerai

Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

Layanan Pesan Singkat/SMS ke nomor 0813-6888-9886

Layanan Pesan Whatsapp ke nomor 0811-7488-672

Surat Elektronik (email) ke pa.jambi@gmail.com

Telp. ke Nomor 0741-41672 (PA Jambi) atau 021-29079177 (Badan Pengawasan)

Meja Pengaduan Pengadilan Agama Jambi

Aplikasi www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Produk Pengadilan"