Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang

  1. 1. Surat Kehilangan dari Kepolisian 2. KTP 3. Kartu Keluarga 4. Surat Pewarganegaraan 5. Surat Penetapan Ganti Namabagi yang telah mengganti nama 6. Paspor lama 7. Surat Pernyataan bermaterai

  1. Pemohon membawa berkas permohonan

5 Hari kerja

Rp. 1,350,000

Paspor Biasa 48 hlm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang"