Layanan Informasi Kepada Media Massa

  1. Adanya permintaan informasi dari wartawan/jurnalis media massa; Identitas wartawan/jurnalis yang meminta informasi

  1. Wartawan/jurnalis menyampaikan permintaan informasi;
  2. Wartawan/jurnalis menemui pejabat pada Bagian Hubungan Masyarakat/Kepala Divisi Pemasyarakatan/Kepala UPT Pemasyarakatan;
  3. Wartawan/jurnalis diberikan kesempatan untuk menanyakan informasi yang dibutuhkan oleh media massa.

Menyesuaikan Kesulitan yang dialami oleh masyarakat penerima layanan

Tidak dipungut biaya

Informasi kepada media massa

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan;

- Pimpinan dari pejabat yang mengeluarkan informasi menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.


KANTOR WILAYAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Alamat : Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Jalan Pulau Bangka, Pangkalpinang 33684,

Telepon : (0717) 439439

Laman : babel.kemenkumham.go.id 

Alamat : kanwilbabel@kemenkumham.go.id

SMS/ WA : 6282182202766

Portal Pengaduan Nasional : LAPOR.GO.ID

https://babel.kemenkumham.go.id/porsibel

 Layanan online :

https://babel.kemenkumham.go.id/porsibel


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Kepada Media Massa"