Pencabutan Pembebasan Bersyarat

  1. Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut Pembe-basan Bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pe-langgaran hu-kum

  1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas dimana klien pemsayarakatan mendapatkan bimbingan
  2. Apabila masyarakat mengajukan permoho-nan secara lisan, petugas pada Bapas mem-bantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB
  3. Masyarakat dimintakan keterangannya terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
  4. Permohonan dan keterangan dari masya-rakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM secara berjenjang

20 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencabutan Reintegrasi

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang dise-diakan UPT Bapas

Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas

Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan

Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau
memberikan klarifikasi kepadapublik yang menyam-paikan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pembebasan Bersyarat"