30 hari sampai 4 bulan (sesuai proses diversi atau peradilan anak sebagaiman UU No. 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Anak |
Tidak dipungut biaya
Pendampingan Anak Berkonflik Dengan Hukum
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas |
Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas |
Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan |
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan engaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store