Layanan Pendampingan Anak Berkonflik Dengan Hukum

  1. Surat pem-beritahuan dari Aparat Penegak Hukum

  1. Pembimbing Kemasyarakatan me-nerima surat perintah pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum
  2. PK membuat litmas untuk pendam-pingan anak
  3. PK melakukan pendampingan ter-hadap anak di setiap tahap peradilan dan melakukan upaya diversi
  4. PK melakukan pendampingan di sidang pengadilan
  5. PK melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan ter-hadap hasil kesepakatan diversi dan putusan pengadilan

30 hari sampai 4 bulan (sesuai proses diversi atau peradilan anak sebagaiman UU No. 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Anak


Tidak dipungut biaya

Pendampingan Anak Berkonflik Dengan Hukum

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas

Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas

Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan

Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan engaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan Anak Berkonflik Dengan Hukum"