Rujukan Perawatan Lanjutan di luar Lapas

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri (BPJS)
  2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan
  3. Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan
  4. Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan
  5. Dalam Luar Satu Propinsi Kakanwil
  6. Luar propinsi DirJen

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada DirjenPemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan danKepala Kantor Wilayah setempat
  2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepadaDirektur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan
  3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan meneruskan ke Subdit PengawasanKesehatan
  4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan KasiPelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
  5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas

1 Hari

1. Biaya transportasiAmbuland tdk ada 2. Biaya Administrastidak ada 3. Biaya perawatan BPJS

Rujukan Perawatan Lanjutan di luar lapas

Layanan Pengaduan:

1.       Telp. (0366) 21012 (Jam Operasional Hari Kerja 08.00 s/d 16.00 WITA)

2.       Whatsapp : 081246538573 (Jam Operasional Hari Kerja 08.00 s/d 16.00 WITA)

3.       Media Sosial : (Jam Operasional Hari Kerja 08.00 s/d 16.00 WITA)

·         Instagram : rutan_klungkung

·         Facebook : Rutan Klungkung

·         Twitter : rutan_klungkung

rutanklungkung.kemenkumham.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan di luar Lapas"