Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan;
  4. Telah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal;
  5. Dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen : a. Salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan b. Laporan perkembangan pembinaan Narapidanadan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor; c. laporan penelitian kemasyarakatan yangdibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yangdiketahui oleh Kepala Bapas; d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yangbersangkutan; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari KepalaLapas; g. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : 1) Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau AnakDidik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.
  6. Bagi WNA, harus melengkapi dokumen : A. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari : a) Kedutaan besar/konsulat negara; dan b) Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakat an selama berada di wilayah Indonesia. B. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan C. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCBInterpol Indonesia

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada Petugas Lapas;
  2. Tim Pengamat Pemasyarakatan melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil;
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
  5. Di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, TPP Pusat melaksanakan sidang TPP;
  6. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan rekomendasi sidang TPP Pusat;
  7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CMB;
  8. Lapas melaksanakan SK pemberian CMB

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu

Layanan Pengaduan:

1.       Telp. (0366) 21012 (Jam Operasional Hari Kerja 08.00 s/d 16.00 WITA)

2.       Whatsapp : 081246538573 (Jam Operasional Hari Kerja 08.00 s/d 16.00 WITA)

3.       Media Sosial : (Jam Operasional Hari Kerja 08.00 s/d 16.00 WITA)

·         Instagram : rutan_klungkung

·         Facebook : Rutan Klungkung

·         Twitter : rutan_klungkung

rutanklungkung.kemenkumham.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu"