Pemindahan WBP atas permintaan sendiri/keluarga/kuasa hukum (Dalam wilayah dan antar wilayah)

  1. Permohonan tertulis dari narapidana/ keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan
  2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan
  3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  4. Identitas penjamin (KTP & KK)
  5. Syarat (Tambahan) 1) Fotocopy Daftar Perubahan 2) Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin 3) Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain 4) Surat Keterangan Dokter 5) Salinan Kartu Pembinaan 6) Daftar Registrasi "F" 7) Litmas Asal dan Tujuan 8) Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil 9) Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan fotocopy KK, KTP, Pernyataan Jaminan, Pernyataan biaya ditanggung pemohon;
  2. Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan);
  3. Kepala Lapas/Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil;
  4. Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu propinsi), untuk pemindahan keluar propinsi, Kakanwil membuat usulan pemindahan antar wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan;
  5. Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat;
  6. Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil menerima Surat Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan;

Permohonan DI ajukan Di RUtan Sejak Berkas Lengkap dan sudah disidang TPP Paling Lama 10 hari, Pengurusan DIteruskan Ke Kanwil atau ditolak

Permohonan DI teruskan ke Kanwil Sejak Berkas Lengkap dan sudah disidang TPP Paling Lama 14 hari, Kakanwil Menerbitkan Surat Persetujuan atau Penolakan, Pengusulan DIteruskan Ke Ditjen Pas (Untuk Pemindahan Antar Wilayah)

Untuk DItjen Pas, Paling Lama 30 hari kerja sejak persyaratan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan dapat diputuskan untuk disetujui atau ditolak



Tidak dipungut biaya

Surat persetujua/penolakan Kepala Kanwil/Dirjen PAS tentang permohonan Pemindahan Narapidana atas Permintaan Sendiri

Utnuk pengaduan apabila terdapat kendala silahkan menghubungi 0823-1477-7733

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan WBP atas permintaan sendiri/keluarga/kuasa hukum (Dalam wilayah dan antar wilayah)"