Permohonan DI ajukan Di RUtan Sejak Berkas Lengkap dan sudah disidang TPP Paling Lama 10 hari, Pengurusan DIteruskan Ke Kanwil atau ditolak
Permohonan DI teruskan ke Kanwil Sejak Berkas Lengkap dan sudah disidang TPP Paling Lama 14 hari, Kakanwil Menerbitkan Surat Persetujuan atau Penolakan, Pengusulan DIteruskan Ke Ditjen Pas (Untuk Pemindahan Antar Wilayah)
Untuk DItjen Pas, Paling Lama 30 hari kerja sejak persyaratan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan dapat diputuskan untuk disetujui atau ditolak
Tidak dipungut biaya
Surat persetujua/penolakan Kepala Kanwil/Dirjen PAS tentang permohonan Pemindahan Narapidana atas Permintaan Sendiri
Utnuk pengaduan apabila terdapat kendala silahkan menghubungi 0823-1477-7733
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store