Standar Pelayanan Kegiatan Pembangunan Tanah Dangkal/ Tanah Dalam

  1. Lokasi diutamakan pada lahan yang tidak dapat terairi
  2. Tersedianya sumber air
  3. Tidak Boleh tumpang tindi dengan kegiatan lain yang sejenis
  4. Tergabung dalam wadah P3A dan/Poktan/Gapoktan
  5. P3A/GP3A dan / Poktan/Gapoktan yang mempunyai semangat partisipatif
  6. 8.P3A/GP3A dan/Poktan/Gapoktan bersedia melakukan pemeliharaan

  1. Permohonan Mengajukan Permohonan (Proposal) ke Dinas Pertanian Kabupaten Kota
  2. Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat tembusan yang di teruskan ke Dinas TPH Provinsi Sulawesi Tengah
  3. Verifikasi (CPCL) dilakukan oleh Bidang PSP melalui Seksi PLA untuk menentukan layak tidaknya
  4. Pengusulan Anggaran yang dilanjutkan dengan penandatanganan Kontrak saat anggaran sudah disetujui
  5. Pelaksanaan Pekerjaan

1. Sumur Gali/Sumur Bor

2. Pompa Air tipe Sontrifugal atau Axial, Penggerak bensin, Tenaga listrik atau Kincir angin di Utamakan SNI

3. Pipa terbuat dari bahan besi atau PVC (Paralon) cukup kuat dan sudah ber SNI

4. Untuk Irdang maximal kedalaman 30 Meter

5. Irdam lebih dari kedalaman 30 Meter

APBD,Pembinaan,Monitoring dan Evaluasi Provinsi

Monitoring dan Evaluasi

- Dilakukan dengan Monitoring dan Evaluasi

- Disampaikan Secara Langsung (Kepala Seksi PLA)

- HP/Wa 085241241222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kegiatan Pembangunan Tanah Dangkal/ Tanah Dalam"