Pengesashan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 49/KPST/I/2024

  1. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Desa
  2. Surat pernyataan ahli waris
  3. Surat pernyataan kebenaran dokumen ahli waris (Asli)
  4. Surat kematian (A-5) asli
  5. Fotocopy KTP-EL semua ahli waris
  6. Fotocopy KTP-EL 2 orang saksi
  7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) semua ahli waris
  8. Fotocopy surat Nikah Almarhum/Almarhumah

  1. Petugas Pelayanan menerima berkas ahli waris, memeriksa kelengkapan persyaratan dan menyerahkan kepada kasi TAPEM.
  2. Kasi TAPEM menerima, menelaah, memaraf berkas Surat Keterangan Ahli Waris, dan selanjutnya diteruskan kepada SEKCAM
  3. Sekcam menerima , memaraf berkas Surat Keterangan.Ahli Waris dan disampaikan kepada Camat
  4. Camat menerima dan menandatangani berkas Surat Keteranagn Ahli Waris
  5. Surat Keterangan Ahli Waris yang telah di Tandatangan Camat lalu di buat nomor register, distempel dan diArsip serta diserahkan kepada Pemohon untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.

Jangka waktu dimulai dari pemohon menyerahkan berkas permohonan sampai penyerahan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Facebook : http://facebook.com/officialrupatutara

Instagram : http://instagram.com/kecamatan_rupatutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

BELUM ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesashan Surat Keterangan Ahli Waris"