Jangka waktu dimulai dari pemohon menyerahkan berkas permohonan sampai penyerahan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
Pengaduan melalui Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store