Pengobatan Gigi

  1. Kartu BPJS
  2. KTP

  1. Pemohon datang ke loket pendaftaran
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas,vital sign, buat status pasien
  3. Petugas poli gigi melakukan anamnese/pemeriksaan
  4. Dokter gigi memeriksa, diagnosa, mengambil tindakan dan memberi resep apabila membutuhkan pelayanan lebih lanjut pasien akan dirujuk
  5. Petugas Farmasi menyerahkan Obat sesuai dengan Resep

1 Jam

1. Gratis (bpjs)

2. Pasien umum berbayar sesuai dengan perda kabupaten Batu Bara nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi daerah

Pengobatan Gigi

1. Kotak Saran

2. Email : puskesmas.seisuka@yahoo.co.id

3. Telp : 081328568542

4. Facebook : puskesmasseisuka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Gigi"

Pelaksana

ALPIAN

KTU