Pengesahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. 1. Berkas SKCK yang telah ditandatangani Kepala Desa/ Lurah
  2. 2.Fotokopi KTP dan KK

  1. 1.Permohonan membawa berkas SKCK yang telah ditandatangani Kepala Desa diterima oleh JFU
  2. 2.JFU Memeriksa SKCK yang telah ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan diterima oleh JFU dan diteliti persyaratan dan keabsahan dokumennya jika Lengkap diproses jika tidak dikembalikan kepada pemohon
  3. 3.Kasi Trantibum menerima dokumen,meneliti dan memeriksa dan jika telah benar dan sesuai persyaratan membubuhkan paraf,meneruskan kepada Sekcam
  4. 4.Sekcam menerima dokumen,meneliti dan memeriksa membubuhkan paraf,meneruskan kepada Camat
  5. 5.Camat menerima dokumen,meneliti dan memeriksa dan menandatangani selanjutnya mengambalikan kepada Sekcam
  6. 6.Sekcam menerima dokumen yang telah ditandatangani Camat dan menyerahkan ke Kasi Trantibum dan untuk diberi nomor dan distempel oleh JFU
  7. 7. JFU menerima Berkas yang telah ditandatangani diberi nomor register dan dicap stempel untuk selanjutnya diarsipkan 1 (satu) rangkap dan 1 (satu) rangkap yang asli untuk pemohon

Kantor Camat Rupat Utara Mengesahkan SKCK bagi pemohon untuk tujuan persyaratan administrasi tertentu

Tidak dipungut biaya

Pengesahan SKCK

pengaduan melalui pelayanan terpadu kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

BELUM ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian"