5 Hari
Tidak dipungut biaya
Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
1. Publik menyampaikan melalui Media Sosial :
Instagram : Lapas Ambarawa
Twitter : Lapas Ambarawa
Facebook : Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa
Website : http://lapasambarawa.kemenkumham.go.id/
Email : ambarawa.lapas@gmail.com
Nomor Layanan Aduan : 081226743646
2. Melalui E-Lapor
3. Melalui WBS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store