jika persyaratan lebih cepat terpenuhi maka waktu penyelesaian akan lebih cepat dari waktu penyelesaian yang sudah ditentukan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri tentang Cuti Bebas kepada Narapidana
1. Publik menyampaikan melalui Media Sosial :
Instagram : Lapas Ambarawa
Twitter : Lapas Ambarawa
Facebook : Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa
Website : http://lapasambarawa.kemenkumham.go.id/
Email : ambarawa.lapas@gmail.com
Nomor Layanan Aduan : 081226743646
2. Melalui E-Lapor
3. Melalui WBS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store