Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan
1. Publik menyampaikan melalui Media Sosial :
Instagram : Lapas Ambarawa
Twitter : Lapas Ambarawa
Facebook : Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa
Website : http://lapasambarawa.kemenkumham.go.id/
Email : ambarawa.lapas@gmail.com
Nomor Layanan Aduan : 081226743646
2. Melalui E-Lapor
3. Melalui WBS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store