Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk
  2. 2. Surat Ijin Mengemudi
  3. 3. PASPOR
  4. 4. Surat Nikah

  1. 1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungandi UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran
  2. 2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
  3. 3. Pengunjung menunggu panggilan dari PetugasPemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
  4. 4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan
  5. 5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan ataunarapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempatyang telah disediakan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kun jungankepada WBP

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang

disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;

-Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam
rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IG : humas_lapaspalangkaraya; FB : Berita Lapaspalangkaraya; Twitter : @Humas_lapalka

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"