Pemindahan atas Permintaan Sendiri

  1. 1. Permohonan tertulis dari narapidana/ keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan
  2. 2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan
  3. 3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  4. 4. Identitas penjamin (KTP & KK) Syarat Tambahan 1. Fotocopy Daftar Perubahan 2. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin 3. Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain 4. Surat Keterangan Dokter 5. Salinan Kartu Pembinaan 6. Daftar Registrasi "F" 7. Litmas Asal dan Tujuan 8. Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil 9. Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon

  1. 1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan fotocopy KK, KTP, Pernyataan Jaminan, Pernyataan biaya ditanggung pemohon
  2. 2. Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan)
  3. 3. Kepala Lapas/Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil
  4. 4. Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu propinsi), untuk pemindahan keluar propinsi, Kakanwil membuat usulan pemindahan antar wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan
  5. 5. Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat
  6. 6. Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil menerima Surat Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/ Penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pemasyarakatan tentang Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri

 

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;

-Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam
rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IG : humas_lapaspalangkaraya; FB : Berita Lapaspalangkaraya; Twitter : @Humas_lapalka

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan atas Permintaan Sendiri"