Pengobatan gigi

  1. 1. Kartu BPJS
  2. 2. KTP

  1. 1. Pasien datang Kepuskesmas untuk berobat ,kemudian pasien mendaftar ke lolket untuk verifikasi data pasien. setelah itu pasien masuk ke poli umum gigi untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan di anamese oleh petugas poli.
  2. 2. Setelah itu dilakukan tindakan pada gigi yang bermsalah atau sakit.
  3. 3. Setelah dilakukan tindakan oleh petugas poli dilihat pasiennya apakah perlu dilakukan tindakan rujukan atau tidak.,bila tidak perlu rujukan maka pasien boleh untuk berobat jalan.
  4. 4. Setelah itu pasien mengambil obat di apotik dan diperbolekan pulang

1 Jam

1. Gratis : BPJS

2. Pasien umum : berbayar sesuai dengan perda kab Batu Bara no.3 Tahun 2021 tentang retribusi Daerah.

Pengobatan Gigi

1. Kotak Saran 

2. Email : puskesmasseibejangkar@yahoo.co.id

3. Tlp : 085277667106

4. Facebook : Puskesmas Sei Bejangkar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan gigi"