Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perkumpulan

  1. Pembukaan blokir Akses SABH Perkumpulan diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM oleh:
  2. Permohonan pembukaan Pemblokiran Akses Perkumpulan diajukan oleh organ dan atau para pihak berkepentingan terhadap Perkumpulan dengan melampirkan salinan resmi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, penetapan perdamaian yang dikeluarkan pengadilan, atau penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menyatakan hal tersebut;
  3. instansi pemerintah terkait dan/atau pimpinan lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
  4. Bukti PNBP tentang Buka Blokir akses Perkumpulan.

  1. Permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  2. Analisa permohonan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dengan persetujuan dipenuhi atau tidak dipenuhi;
  3. Jika dipenuhi, akan dilakukan pemblokiran/pembukaan Blokir sistem;
  4. Jika tidak dipenuhi, akan diinformasikan melalui surat kepada pemohon.

30 Hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jenis dan tarif yang dibayarkan adalah Rp. 500.000,- per permohonan.

Surat Jawaban Pembukaan Blokir Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perkumpulan.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perkumpulan"