NA (Surat Rekomendasi Nikah)

  1. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  2. Rekomendasi RT setempat
  3. Pas Photo 3 x 4 Pemohon dan Calon
  4. Foto copy Akte Kelahiran
  5. Foto copy Akte Nikah Orang Tua
  6. NA calon Laki-Laki / Surat Pindah Nikah Calon Laki-Laki
  7. Fotocopy Ijazah SD/SMP/SMA sederajat
  8. Keterangan Meninggal Dunia
  9. Akte Cerai
  10. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
  11. Surat Pernyataan Jenis Kelamin
  12. Materai 10.000

  1. Permohonan diterima dan diperiksa kelengkapanya
  2. Jika bahan yang diajukan lengkap maka diproses/diketik. Jika tidak lengkap maka bahan dikembalikan.
  3. Hasil ketikan dibawa pemohon untuk dilengkapi tandatangan, setelah lengkap dikembalikan lagi
  4. Ditandatangani Lurah
  5. Rekomendasi/NA diserahkan kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT REKOMENDASI/PENGANTAR

Datang Langsung

Kotak Saran

Pengaduan akan ditindaklanjuti dengan :

·         Verifikasi aduan

·         Mediasi

·         Koordinasi

Pengaduan akan diawasi langsung oleh Lurah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "NA (Surat Rekomendasi Nikah)"