Surat Keterangan Lain-lain

  1. Fotocopy Kartu Keluarga/KTP
  2. Rekomendasi RT setempat

  1. Permohonan diterima dan diperiksa kelengkapanya
  2. Jika bahan yang diajukan lengkap maka diproses/diketik. Jika tidak lengkap maka bahan dikembalikan.
  3. Ditandatangani Lurah
  4. Surat diserahkan kepada Pemohon

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Datang Langsung

Kotak Saran

Pengaduan akan ditindaklanjuti dengan :

·         Verifikasi aduan

·         Mediasi

·         Koordinasi

Pengaduan akan diawasi langsung oleh Lurah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Lain-lain"